Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Batasan penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk masing- masing program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13 pada satu pihak wajib memenuhi ketentuan pembatasan investasi paling tinggi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah investasi, kecuali pada penempatan instrumen investasi Surat Berharga Negara. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pihak yang baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mempunyai hubungan afiliasi dan/atau hubungan hukum lainnya yaitu: a. hubungan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua termasuk horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; dan/atau c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan atau lebih dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama. (3) Batasan penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
