PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 1 PMK...
Pasal 28A
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyusutan Aset Tetap yang telah dilakukan sebelum diberlakukannya kebijakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual, dilakukan koreksi atas akun Diinvestasikan Pada Aset Tetap menjadi akun Ekuitas. (2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk atas Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya kebijakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
