PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 18
BAB 4 — PENATAUSAHAAN
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi memberikan penggantian atas BMN yang rusak atau hilang dalam bentuk uang tunai maka Perusahaan Asuransi menyetorkan uang tunai tersebut ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penyetoran uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3)Penyetoran uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar satuan kerja bersangkutan untuk melakukan revisi anggaran dalam rangka perbaikan atas BMN yang rusak atau pengadaan baru atas BMN yang hilang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran.
