PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 17
BAB 4 — PENATAUSAHAAN
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi memberikan penggantian dalam bentuk barang atas BMN yang rusak atau hilang maka Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan terhadap BMN yang rusak atau hilang tersebut. (2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (3) Kuasa Pengguna Barang melakukan penatausahaan terhadap barang pengganti yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi sebagai BMN.
(4) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
