PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENETAPAN...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Mekanisme penyusunan rencana dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk penyusunan rencana dana pengeluaran Pengelolaan Utang (Bagian Anggaran 999.01), Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02), Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03), Pengelolaan Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 999.04), Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07), dan Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08).
