Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), PPA BUN menyusun RDP BUN dengan menggunakan format dan formula penghitungan alokasi RDP BUN. (2) Format RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Formula penghitungan alokasi RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pagu dana pengeluaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (5) Dalam menyusun RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN dapat berkoordinasi dengan KPA BUN dan/atau pihak lain terkait. (6) RDP BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Pejabat Eselon I di Kementerian Keuangan selaku pimpinan PPA BUN yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.
