PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN...
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
- Ketentuan mengenai klasifikasi dan besaran tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008, dinyatakan tidak berlaku.
