PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN...
Pasal 4
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan
terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan. 2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang; dan 3. Form D lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.
