PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 50
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktur dapat memberikan asistensi kepada Instansi Pemerintah dalam penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan/atau pendampingan atas pengelolaan KND. (2) Pemberian asistensi penyusunan laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah adanya permohonan dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Direktur Jenderal.
