PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam melaksanakan Penatausahaan KND, Direktur dapat memanfaatkan sistem informasi. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat data dan informasi KND. (3) Sistem informasi dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengumpulan data, pengolahan data, serta penyimpanan data dan informasi KND.
