PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 20
BAB 3 — PENCATATAN KND
(1) Direktur melakukan pengolahan Dokumen Sumber yang telah didaftarkan guna menghasilkan data dan informasi KND. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. nilai KND; b. kronologi kepemilikan KND; dan c. capaian kinerja pengelolaan KND. (3) Pengolahan Dokumen Sumber menjadi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap periode pelaporan.
