PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 19
BAB 3 — PENCATATAN KND
(1) Direktur melakukan pendaftaran Dokumen Sumber ke dalam suatu daftar yang disusun secara sistematis sehingga menjadi satu kesatuan. (2) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. nomor pendaftaran;
b. jenis; c. tahun penerbitan; dan d. uraian.
