PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN...
Pasal 50
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
