PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 3
BAB 3 — PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu: a. Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; dan b. Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
