PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Peta Kapasitas Fiskal digunakan untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk hibah dan/atau diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Provinsi, Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota, dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah Pemekaran.
