PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET...
Pasal 9
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) Aset yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 diklasifikasikan sebagai berikut: a. aset yang belum diserahkan dan belum dilakukan inventarisasi dan/atau penilaian tidak dicatat dalam neraca, namun diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); b. aset yang belum diserahkan namun sudah dilakukan inventarisasi dan/atau penilaian dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya. (2) Aset yang diperoleh sejak Tahun 2011 namun masih dalam penguasaan oleh pihak KKKS, dicatat dalam neraca sebagai aset lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
