Pasal 10
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) Aset yang telah diserahkan ke Pemerintah yang sudah dilakukan inventarisasi dan/atau penilaian, dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Persediaan atau Aset Tetap; (2) Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal aset tersebut akan dijual/diserahkan kepada pihak lain di luar pemerintah pusat, maka dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Persediaan; b. dalam hal aset tersebut berupa tanah dan akan digunakan untuk kegiatan operasional satuan kerja pemerintah, maka dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Aset Tetap berupa Tanah; c. dalam hal aset tersebut berupa peralatan dan mesin dan akan digunakan untuk kegiatan operasional satuan kerja Pemerintah, maka dilakukan reklasifikasi dari Aset Lainnya menjadi Aset Tetap berupa Peralatan dan Mesin; d. dalam hal aset tersebut berupa gedung dan bangunan dan akan digunakan untuk kegiatan operasional satuan kerja Pemerintah, maka dilakukan reklasifikasi dari aset lainnya menjadi Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan.
