PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemimpin PPA BUN melakukan Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja lingkup pengelolaan anggaran BA BUN yang dipimpinnya. (2) Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja oleh Pemimpin PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per program. (3) Pemimpin PPA BUN dapat mendelegasikan pelaksanaan Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan unit eselon II atau pejabat lain sebagai penanggung jawab program berkenaan. (4) Koordinator PPA BUN melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan Monitoring Kinerja dan Evaluasi Kinerja.
