Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Monitoring Kinerja dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi peningkatan kualitas penggunaan dana BUN. (2) Monitoring Kinerja dalam fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memantau kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA BUN pada tahun anggaran berjalan sehingga capaian kinerja penggunaan dana BUN pada tahun anggaran berjalan dapat ditingkatkan. (3) Evaluasi Kinerja dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi peningkatan kualitas dan fungsi akuntabilitas penggunaan dana BUN. (4) Evaluasi Kinerja dalam fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA BUN tahun anggaran sebelumnya sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan RKA BUN serta upaya peningkatan Kinerja penggunaan dana BUN di tahun anggaran berikutnya.
(5) Evaluasi Kinerja dalam fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BUN kepada masyarakat.
