Pasal 18
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Pengukuran merupakan proses menghasilkan suatu nilai capaian Kinerja untuk setiap indikator yang dilakukan dengan cara membandingkan data realisasi dengan data target yang telah direncanakan sebelumnya. (2) Penilaian merupakan proses interpretasi atas seluruh nilai capaian Kinerja hasil pengukuran kedalam informasi yang menggambarkan tingkat keberhasilan program guna dianalisis lebih lanjut. (3) Rumusan pengukuran indikator dalam evaluasi kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), meliputi: a. pengukuran pencapaian Keluaran (Output) pada evaluasi kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dilakukan berdasarkan rata-rata pencapaian Keluaran (Output) yang diperoleh dengan membandingkan realisasi pencapaian Keluaran (Output) sampai dengan akhir tahun anggaran dengan target pencapaian Keluaran (Output); b. pengukuran konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran pada evaluasi kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b dilakukan berdasarkan rata-rata dari konsistensi antara rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran bulanan;
c. pengukuran konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) pada evaluasi atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c dilakukan berdasarkan rata-rata konsistensi antara target pencapaian Keluaran (Output)dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) bulanan; d. pengukuran penyerapan anggaran pada evaluasi kinerja atas atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d dilakukan dengan membandingkan akumulasi realisasi penyerapan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran dengan pagu anggaran; dan e. pengukuran efisiensi pada evaluasi kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e dilakukan berdasarkan rata- rata efisiensi Keluaran (Output) yang diperoleh dengan mengurangkan angka 1 (satu) dengan hasil perbandingan realisasi penyerapan anggaran per realisasi pencapaian Keluaran (Output) dengan pagu anggaran per target pencapaian Keluaran (Output). (4) Penilaian kinerja penggunaan dana BUN dilakukan dengan menghitung nilai kinerja atas aspek implementasi. (5) Bobot masing-masing indikator pada aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pencapaian Keluaran (Output) : 43,50% b. konsistensi antara rencana : 9,10% penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran c. konsistensi antara target : 9,10% pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) d. penyerapan anggaran : 9,70% e. efisiensi : 28,60% (6) Ketentuan pengukuran indikator efisiensi pada evaluasi kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e tidak berlaku pada BA BUN Pengelolaan Utang (BA 999.01) dan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05). (7) Bobot masing-masing indikator aspek implementasi pada BA BUN Pengelolaan Utang (BA 999.01) dan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05) terdiri atas: a. pencapaian Keluaran (Output) : 60,90% b. konsistensi antara rencana : 12,75% penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran c. konsistensi antara target : 12,75% pencapaian Keluaran (Output) dan realisasi pencapaian Keluaran (Output) d. penyerapan anggaran : 13,60% (8) Nilai Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan menjumlahkan seluruh perkalian antara nilai masing-masing indikator atas aspek implementasi dengan masing-masing bobot berkenaan. (9) Hasil penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan dalam kategori sebagai berikut: a. nilai Kinerja lebih dari 90% sampai dengan 100% dikategorikan dengan sangat baik; b. nilai Kinerja lebih dari 80% sampai dengan 90% dikategorikan dengan baik; c. nilai Kinerja lebih dari 60% sampai dengan 80% dikategorikan dengan cukup atau normal; d. nilai Kinerja lebih dari 50% sampai dengan 60% dikategorikan dengan kurang; dan e. nilai Kinerja sampai dengan 50% dikategorikan dengan sangat kurang. (10) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran dan penilaian Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
