Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) KPA BUN menyampaikan laporan bulanan hasil Monitoring Kinerja atas aspek implementasi untuk setiap kegiatan kepada Pemimpin PPA BUN pada awal bulan berikutnya untuk dimonitor lebih lanjut. (2) Pemimpin PPA BUN menyampaikan laporan triwulanan hasil Monitoring Kinerja atas aspek implementasi untuk setiap program kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran secara berkala pada tahun anggaran berjalan paling lambat 2 (dua) minggu setelah triwulan terakhir. (3) Laporan Monitoring Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. hasil analisis atas pengukuran indikator dalam Monitoring Kinerja;
b. masalah atau kendala yang timbul pada masing- masing indikator Kinerja; c. faktor pendukung dalam capaian Kinerja; dan d. rekomendasi.
