PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Monitoring Kinerja dan Evaluasi...
Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN MONITORING KINERJA DAN EVALUASI KINERJA
(1) Berdasarkan hasil analisis Monitoring Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disusun rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. rencana tindak lanjut yang akan diambil pada periode berikutnya di tahun anggaran berjalan untuk mengatasi kendala dalam capaian Kinerja masing-masing indikator; dan/atau b. rencana aksi untuk mempertahankan atau meningkatkan capaian Kinerja yang sedang berjalan.
