PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BESARAN PRESENTASE DANA OPERASIOAL...
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. No.1965, 2015
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
