PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 245-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BESARAN PRESENTASE DANA OPERASIOAL...
Pasal 2
Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2016 adalah sebesar: a. 5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja;
No. 1965, 2015
b. 5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Kematian; c. 5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua; d. 5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Pensiun; e. 10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan f. 10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
