PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PETA KAPASTAS FISKAL DAERAH
Pasal 3
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu: a.penghitungan Kapasitas Fiskal daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan b.penghitungan indeks Kapasitas Fiskal daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
