PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PETA KAPASTAS FISKAL DAERAH
Pasal 2
(1) Peta Kapasitas Fiskal dapat digunakan untuk: a. pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah; b. penilaian atas usulan pinjaman daerah; c. penentuan besaran dana pendamping, jika dipersyaratkan; dan/atau d. hal lain yang diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota.
