PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 7
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf g dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
