PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 6
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas VIP, Kelas VVIP, dan Kelas President Suite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan. (2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan Direktur Utama Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas VIP, Kelas VVIP, dan Kelas President Suite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
