PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL...
Pasal 2
Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2015 adalah sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan; b. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan; dan c. 0,1292% (nol koma satu dua sembilan dua persen) dari rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.
