PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL...
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan; b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan; dan c. rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.
