PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai : a. tata cara pengajuan permohonan Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. tata cara pengelolaan dan pembagian Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15; dan c. tata cara pengelolaan Premi yang diperuntukkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
