PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 243-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PREMI
Pasal 16
Premi yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 5, huruf b angka 5, huruf c angka 4, huruf d angka 5, dan Pasal 15 ayat (1) huruf d, diperuntukkan bagi kepentingan pegawai dan/atau untuk operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
