Pasal 2
(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(1a) Izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui Kawasan Bebas lainnya. (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. (3) Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. (4) Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. (4a) Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan perubahan setelah mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan. (5) Jumlah dan jenis barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan perubahan apabila: a. telah disampaikan Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan/atau b. telah diajukan manifes kedatangan sarana pengangkut dengan kode BC1.1 di Kantor Pabean.
- Ketentuan Pasal 18 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
