Pasal 18
(1) Penimbunan barang yang belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya dapat dilaksanakan di:
a. Tempat Penimbunan Sementara; atau b. tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara setelah mendapat izin kepala Kantor Pabean. (2) Penimbunan barang di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal : a. sifat barang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara; b. barang tersebut tidak dapat dilakukan penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara karena terdapat kendala teknis; atau c. terjadi kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara. (3) Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan Pabean dan dibuatkan laporan Penimbunan. (4) Tata cara penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 3. Ketentuan Pasal 19 ayat (6) diubah dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
