PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 41
pasal.id
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian konfirmasi penerimaan Transfer Ice Daerah dan Dana Desa sebagaimana climaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 serta tata cara rekonsiliasi data realisasi penyaluran Transfer ice Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) diatur bersama oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
