PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 33
pasal.id
(1) Pembayaran kembali penyaluran Transfer ke Daerah da. n Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan setelah: a. dicabutnya sanksi penundaan; b. dipenuhinya kewajiban daerah dalam tahun anggaran berjalan; atau c. batas waktu pengenaan sanksi penundaan berakhir sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran kembali DBH CHT yang ditunda dilakukan bersamaan dengan penyaluran triwulan berikutnya setelah seluruh persyaratan setiap triwulan terpenuhi.
