Pasal 26
pasal.id
(1) Penyaluran DID dilakukan secara semesteran, yaitu: a. semester I dilakukan pada bulan Februari; dan b. semester II dilakukan pada bulan Juli. (2) Penyaluran DID pada tiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (3) Penyaluran DID semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berupa:
a. peraturan daerah APBD tahun berjalan; dan b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. (4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum Lampiran XI yang merupakan bagian. yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
