Pasal 18
pasal.id
(1) Laporan realisasi penyerapan DAK dan/atau DAK Tambahan triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 2 merupakan laporan realisasi atas penyerapan. DAK dan/atau DAK Tambahan triwulan IV yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. (2) Laporan realisasi penyerapan DAK dan/atau DAK Tambahan triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan: a. sebagai persyaratan penyaluran DAK dan/atau DAK Tambahan triwulan I tahun anggaran berikutnya; dan b. paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran berikutnya dalam hal Daerah tidak menerima alokasi DAK dan/atau DAK Tambahan. (3) Dalam hal DAK dan/atau DAK Tambahan tidak tersalur seluruhnya sebagai akibat terlampauinya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK dan/atau DAK Tambahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (4) Dalam hal DAK dan/atau DAK Tambahan tidak tersalur seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka laporan penyerapan penggunaan DAK dan/atau DAK Tambahan menggunakan porsi
alokasi setiap bidang DAK yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan jumlah DAK yang diterima RKUD. (5) Porsi alokasi setiap bidang DAK dan/atau DAK Tambahan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat melebihi pagu alokasi DAK setiap bidang yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-unclangan mengenai alokasi DAK. (6) Laporan penyerapan penggunaan DAK dan/atau DAK Tambahan yang tidak tersalur seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini.
