PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga selama jangka waktu kredit yang berakhir paling lambat tahun 2020. 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
