Pasal 10
(1) Subsidi Bunga dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. (2) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri: www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.906 a. rincian penghitungan tagihan Subsidi Bunga; b. rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KUPS; dan c. tanda terima pembayaran Subsidi Bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan. (3) Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan data penyaluran KUPS yang disampaikan oleh Bank Pelaksana. (4) Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran KUPS, dan meneliti kebenaran perhitungan Subsidi Bunga yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Peternakan, secara periodik atau sewaktu- waktu. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
