PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan...
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT PNS ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM.
