PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan...
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Pengelola Program setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas. (2) Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selisih antara jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dan kewajiban. (3) Kekayaan Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang jenis, penilaian, dan batasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kewajiban Pengelola Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
