PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI...
Pasal 3
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut : a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp3.833.402.129.000,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus dua juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah); dan b.Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.642.886.635.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
