PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI...
Pasal 2
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat setara 2% (dua persen) dari Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp5.476.288.764.000,00 (lima triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id
