PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 91
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
Kepala Kantor Pelayanan menunjuk petugas khusus di unit kerjanya yang bertanggung jawab dalam kegiatan penatausahaan dokumen dan fisik Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain.
