PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 89
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
Kantor Pelayanan melakukan pengelolaan Barang Jaminan dan/ atau Harta Kekayaan Lain dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
