PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 87
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
Barang Jaminan untuk menjamin kredit selain Kredit Usaha Kecil atau yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam surat Keputusan Bank INDONESIA yang pembebanannya masih dalam tahap pemberian SKMH/SKMHT dan belum ditingkatkan menjadi Hipotik/Hak Tanggungan, dalam hal: a. milik Penanggung Hutang, merupakan Harta Kekayaan Lain yang dapat digunakan sebagai pembayaran hutang; b. milik Penjamin Hutang, diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
