PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 77
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
(1) Pembayaran hutang yang diterima sejak SP3N diterbitkan, diperhitungkan sebagai pembayaran hutang pokok. (2) Pembayaran hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran yang dilaksanakan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pengurusan Piutang Negara sampai dengan saat pengajuan permohonan keringanan hutang. (3) Pembayaran hutang yang dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang
Pengurusan Piutang Negara dimintakan konfirmasi kepada Penyerah Piutang mengenai alokasi pembayaran yang telah dilakukan Penanggung Hutang.
