PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 75
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak berjalan/tidak ada, atau usaha masih berjalan tetapi hanya mengajukan permohonan keringanan jumlah hutang, analisis permohonan keringanan hutang meliputi sekurang- kurangnya: a. latar belakang permohonan keringanan hutang; b. itikad baik Penanggung Hutang; c. nilai dan daya laku barang jaminan; dan d. rencana dan sumber pelunasan hutang.
