PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 73
BAB 9 — KERINGANAN HUTANG
Persetujuan, penolakan, dan pemberian pertimbangan atas permohonan keringanan hutang harus berdasarkan hasil analisis.
